Perkembangan E-commerce di Indonesia
Perkembangan E-commerce di Indonesia
Pengertian E-commerce
Kegiatan berbisnis yang memanfaatkan teknologi inilah yang disebut sebagai e-commerce. Lebih tepatnya, e-commerce didefinisikan sebagai kegiatan jual beli barang atau jasa melalui jaringan elektronik, umumnya melalui internet. Dalam konteks yang lebih luas, e-commerce disebut sebagai bagian dari e-business.
E-business mengacu pada semua kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dan tidak terbatas pada hanya kegiatan jual beli saja. Kegiatan yang termasuk dalam e-business secara umum merupakan bagian dari value chain perusahaan atau kegiatan yang mendukung proses jual-beli, yang penting dalam menunjang kesuksesan sebuah e-commerce.
Nilai transaksi E-commerce di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan masyarakat kelas menengah telah mendorong peningkatan konektivitas internet serta penggunaan smartphone. Hal ini turut mendorong perilaku berkonsumsi via internet. Mengacu pada data yang dirilis oleh statista, nilai penjualan ritel ecommerce Indonesia di tahun 2016 mencapai 5.65 milyar USD, atau meningkat sebe-commerce
Menurut PFS, sebuah lembaga konsultan ecommerce global, Indonesia diperkirakan menjadi salah satu pasar eCommerce dengan pertumbuhan tercepat di kawasan Asia Pasifik di tahun-tahun mendatang. Di tahun 2018, pasar diperkirakan akan meningkat lebih dari 239%, dengan total penjualan sekitar $ 11 miliar.
PFS memperkirakan pasar Indonesia yang tersebar di ribuan pulau yang jumlahnya jumlahnya mencapai 17.500 pulau, akan terfragmentasi dan menjadi hambatan dalam perluasan e-commerce di Indonesia.
Selain itu, beberapa perusahaan start up yang inovatif yang memungkinakn pelanggan ecommerce di pedesaan untuk membayar secara tunai. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang menghubungkan toko-toko lokal dengan distributor produk sehingga transaksi dapat dilakukan secara tunai, yang lebih populer bagi orang-orang yang tidak menggunakan kartu kredit. Salah satu saluran pembayaran yang dapat dimanfaatkan adalah uang elektronik yang di miliki oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Peta Jalan E-commerce Indonesia
Konsumsi akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi. Oleh karena itu, nilai transaksi ecommerce pun akan terus meningkat. Terlebih lagi dengan upaya pemerintah yang terus memperluas akses internet bagi masyarakat. Celah perkembangan e-commerce di Indonesia masih besar, namun regulasi yang mendasarinya masih belum tersedia dengan sempurna.
Beberapa kebijakan yang masih perlu mendapatkan pembenahan, sebagai contoh adalah pajak. Di satu sisi, ecommerce memungkinkan pelaku bisnis baru bermunculan, sehingga meningkatkan potensi objek pajak. Namun di sisi lain, masih sulit untuk “menangkap objek pajak”. Sebab, aktifitas pemasaran bisa dilakukan secara online, misalnya melalui media social, tetapi eksekusi transaksi kemudian dilakukan secara pribadi. Transaksi seperti inilah yang sulit untuk didata.
Selain itu pemerintah juga ingin memberikan akses yang besar kepada pengusaha domestic, terutama UKM. Dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang suka berbelanja, maka pengusaha Indonesia seharusnya memiliki potensi pasar yang besar. Oleh karena itu, salah satu isu yang dibahas dalam peta jalan adalah dukungan pendanaan, selain juga penyediaan berbagai fasilitas incubator bisnis yang diharapkan dapat membantu UKM Indonesia untuk berkembang, memanfaatkan potensi pertumbuhan ecommerce di dalam negeri.
Selain aspek perpajakan dan pendanaan yang telah disebutkan sebelumnya, secara total terdapat 8 aspek regulasi yang akan dirancang dalam peta jalan e-commerce sebagai program pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV.
Keenam aspek lainnya adalah (1) Perlindungan Konsumen; (2)Pendidikan dan SDM (3) Logistik (4) Infrastruktur komunikasi; (5)Keamanan siber (cyber security); dan (6)Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce
Pengertian E-commerce
Kegiatan berbisnis yang memanfaatkan teknologi inilah yang disebut sebagai e-commerce. Lebih tepatnya, e-commerce didefinisikan sebagai kegiatan jual beli barang atau jasa melalui jaringan elektronik, umumnya melalui internet. Dalam konteks yang lebih luas, e-commerce disebut sebagai bagian dari e-business.
E-business mengacu pada semua kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dan tidak terbatas pada hanya kegiatan jual beli saja. Kegiatan yang termasuk dalam e-business secara umum merupakan bagian dari value chain perusahaan atau kegiatan yang mendukung proses jual-beli, yang penting dalam menunjang kesuksesan sebuah e-commerce.
Nilai transaksi E-commerce di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan masyarakat kelas menengah telah mendorong peningkatan konektivitas internet serta penggunaan smartphone. Hal ini turut mendorong perilaku berkonsumsi via internet. Mengacu pada data yang dirilis oleh statista, nilai penjualan ritel ecommerce Indonesia di tahun 2016 mencapai 5.65 milyar USD, atau meningkat sebe-commerce
Menurut PFS, sebuah lembaga konsultan ecommerce global, Indonesia diperkirakan menjadi salah satu pasar eCommerce dengan pertumbuhan tercepat di kawasan Asia Pasifik di tahun-tahun mendatang. Di tahun 2018, pasar diperkirakan akan meningkat lebih dari 239%, dengan total penjualan sekitar $ 11 miliar.
PFS memperkirakan pasar Indonesia yang tersebar di ribuan pulau yang jumlahnya jumlahnya mencapai 17.500 pulau, akan terfragmentasi dan menjadi hambatan dalam perluasan e-commerce di Indonesia.
Selain itu, beberapa perusahaan start up yang inovatif yang memungkinakn pelanggan ecommerce di pedesaan untuk membayar secara tunai. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang menghubungkan toko-toko lokal dengan distributor produk sehingga transaksi dapat dilakukan secara tunai, yang lebih populer bagi orang-orang yang tidak menggunakan kartu kredit. Salah satu saluran pembayaran yang dapat dimanfaatkan adalah uang elektronik yang di miliki oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Peta Jalan E-commerce Indonesia
Konsumsi akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi. Oleh karena itu, nilai transaksi ecommerce pun akan terus meningkat. Terlebih lagi dengan upaya pemerintah yang terus memperluas akses internet bagi masyarakat. Celah perkembangan e-commerce di Indonesia masih besar, namun regulasi yang mendasarinya masih belum tersedia dengan sempurna.
Beberapa kebijakan yang masih perlu mendapatkan pembenahan, sebagai contoh adalah pajak. Di satu sisi, ecommerce memungkinkan pelaku bisnis baru bermunculan, sehingga meningkatkan potensi objek pajak. Namun di sisi lain, masih sulit untuk “menangkap objek pajak”. Sebab, aktifitas pemasaran bisa dilakukan secara online, misalnya melalui media social, tetapi eksekusi transaksi kemudian dilakukan secara pribadi. Transaksi seperti inilah yang sulit untuk didata.
Selain itu pemerintah juga ingin memberikan akses yang besar kepada pengusaha domestic, terutama UKM. Dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang suka berbelanja, maka pengusaha Indonesia seharusnya memiliki potensi pasar yang besar. Oleh karena itu, salah satu isu yang dibahas dalam peta jalan adalah dukungan pendanaan, selain juga penyediaan berbagai fasilitas incubator bisnis yang diharapkan dapat membantu UKM Indonesia untuk berkembang, memanfaatkan potensi pertumbuhan ecommerce di dalam negeri.
Selain aspek perpajakan dan pendanaan yang telah disebutkan sebelumnya, secara total terdapat 8 aspek regulasi yang akan dirancang dalam peta jalan e-commerce sebagai program pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV.
Keenam aspek lainnya adalah (1) Perlindungan Konsumen; (2)Pendidikan dan SDM (3) Logistik (4) Infrastruktur komunikasi; (5)Keamanan siber (cyber security); dan (6)Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce
Komentar
Posting Komentar